Pengacara Brigadir J Diminta Bicara Sesuai Kompetensi, Dibalas Sindiran Pedas Begini, Polisi Jelaskan Ini

Pengacara Brigadir J Diminta Bicara Sesuai Kompetensi, Dibalas Sindiran Pedas Begini, Polisi Jelaskan Ini

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, hadiri proses prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022-M. Ichsan---

“Ini agar bisa meluruskan spekulasi informasi yang berkembang. Jangan sesuai spekulasi, bicara luka, benda ini benda itu,” terang terang Dedi Prasetyo. 

BACA JUGA:Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bela Keluarga Brigadir J, Punya Rekam Jejak Tak Sembarangan

Sejalan dengan optimalisasi yang dilakukan, Dedi Prasetyo meminta media untuk bisa meluruskan hal-hal di luar konteks dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

“Teman-teman media juga bisa meluruskan, yang bukan expert nanti akan lebih keruh,” terang Dedi Prasetyo.

Polri akan mengungkap seluruhnya sesuai dengan tugas dan kewenangan.

“Semua akan diungkap timsus, secara ilmiah, dan hasilnya sahih,” terang Dedi Prasetyo usai melihat dari dekat pra rekonstruksi di rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Penyidik dan unsur yang terkait di dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi akan melakukan seakurat mungkin.

BACA JUGA:Airin Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Ketua DPD Golkar: Aspirasi Kader!

“Dua konsekuensi, yang harus ditanggung penyidik yakni secara yuridis dan keilmuan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan prarekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) hari ini, Sabtu 23 Juli 2022, dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. 

“Apa yang diperoleh tadi malam lalu dicocokan dengan TKP hari ini dengan menyertakan bantuan teknis, ada Pusat Labaoratorium forensik (Puslafor), kedokteran forensik dan Inafis,” jelasnya.

“Perlu saya up date, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga secara virtual beserta kuasa hukum. Pertemuan dihadiri ahli forensik dari sejumlah Universitas. Sepakat dilakukan Ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” terang Andi Rian. 

Perlu disampaikan pula, sambung dia, Pra rekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. “Pra rekonstruksi dilakukan oleh peran pengganti, sementara rekonstruksi pihak saksi. Kita yang mencocokan yang sesuai dengan keterangan saksi di lokasi,” imbuh Andi Rian.

BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Golkar Dinilai Pintar Mengambil Momen

Diketahui, saat menggelar prarekontruksi di lokasi TKP, Tim penyidik Kepolisian dari Inafis dan Puslabfor memasuki rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu siang 23 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: