Hasil Autopsi Brigadir J Jangan Ditutupi, Mahfud MD: Buka Agar Publik Tahu Secara Aturan Tak Ada Pelanggaran

Hasil Autopsi Brigadir J Jangan Ditutupi, Mahfud MD: Buka Agar Publik Tahu Secara Aturan Tak Ada Pelanggaran

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menkopolhukam Mahfud MD, -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal aturan hukum hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat.  

Mahfud MD menegaskan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

Maka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan. "Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi," terang Mahfud MD, Jumat 29 Juli 2022.

BACA JUGA:Mahfud MD Angkat Bicara Penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo, ‘Ini Janji Polri’

"Bukti pengadilan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," paparnya.

Menurut Mahfud MD dengan dibukanya hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

Mahfud MD juga menegaskan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.

Termasuk, sambung Mahfud MD, tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik, Mahfud MD: Justru Perlu Karena Jadi Perhatian Publik

Banyak pertanyaan yang muncul, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim.

"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," jelas Mahfud MD kepada wartawan.

Jadi, sambung Mahfu MD, di dalam hukum ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan.

"Hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

BACA JUGA:Tjahjo Kumolo Berpulang, Mahfud MD: Saya Bersaksi Almarhum Orang Baik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads