Kasus Omicron Meningkat, Mendagri Perpanjang PPKM Jawa Bali Mulai 2 - 15 Agustus 2022

Kasus Omicron Meningkat, Mendagri Perpanjang PPKM Jawa Bali Mulai 2 - 15 Agustus 2022

PPKM Diklaim Sukses turunkan Kasus Covid-19-@TMCPoldaMetro-Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. 

PPK Level 1 diberlakukan mulai dari tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan bahwa PPKM ini diperpanjang guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia yang terjadi beberapa minggu terakhir ini. 

BACA JUGA:Dampak Subvarian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Disebut Masih Sangat Tinggi, Booster Jadi Solusinya?

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal ZA melalui keterangan tertulis yang didapat Disway.id, Selalsa, 2 Agustus 2022.

Meskipun begitu, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali," lanjutnya. 

BACA JUGA:PPKM Ternyata Sukses Turunkan Kasus Covid-19 di Indonesia, Kata Ahli Epidemiologi

Safrizal menjelaskan bahwa penetapan Level 1 tersebut berdasarkan dari pertimbangan para pakar yang melihat dari kondisi faktual di lapangan. 

"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali," jelasnya. 

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan (Prokes) salah satunya adalah penggunaan masker. 

"Masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: