Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 3 Agustus 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 3 Agustus 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info

BACA JUGA:JPU Limpahkan Kasus Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang, Segera Disidangkan

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Gak Percaya! Keluarga Brigadir J Desak LPSK Gandeng TNI, Hasto Atmojo: Izinnya ke Panglima Karena...

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.

Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek

Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:

 

Jakarta Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads