Akhirnya! Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Bareskrim Selama 9 Jam, Inilah Pengakuannya: Saya Berikan...
Irjen Ferdy Sambo disebut Kapolri telah membuat perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata pistol Glock 17 milik Bripka RR-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo keluar dari gedung Bareskrim Polri usai diperiksa penyidik selama 9 jam, Kamis 4 Agustus 2022.
Datang pukul 09.56 WIB dan selesai pukul 17.12, Irjen Pol Ferdy Sambo keluar dengan terburu-buru.
Saat menjumpai wartawan, Ferdy Sambo hanya sesaat menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu.
BACA JUGA:Selain Bharada E, Itsus Polri Bidik Tersangka Lain Dugaan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo memberikan keterangan bahwa ia menyampaikan apa yang dia lihat saat terjadi kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan, di rumah dinas saya, Duren Tiga," ujar Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.
Seperti diketahui, peristiwa baku tembak itu disebut melibatkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E.
Brigadir J, berdasarkan pengakuan Bharada E, tewas setelah terkena tembakannya.
BACA JUGA:Akan Ada Tersangka Lain Selain Bharada E? Anggota Komisi III DPR: Nah Itu yang Kita Tunggu!
Terjadi dua fase waktu saat penembakan Bharada E terhadap Brigadir J, yakni saat Brigadir J sudah tersungkur dan kembali menembak tepat di bagian belakang kepala.
Atas tindakannya itu Bharada E telah divonis sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Terkait peristiwa ini Irjen Ferdy Sambo telah menerangkan kepada Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat meninggalkan Bareskrim Polri, ia meminta agar wartawan meminta keterangan langsung kepada timsus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: