Sudah Dibuka, Ini Kebijakan Baru Terkait Penerbitan Visa Ibadah Umrah 1444 H

Sudah Dibuka, Ini Kebijakan Baru Terkait Penerbitan Visa Ibadah Umrah 1444 H

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah Foto: Kemenag--

“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap M Noer Alya Fitra.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. 

Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. 

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: