Bareskrim Polri Beberkan Alasan Bharada E Belum Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bareskrim Polri Beberkan Alasan Bharada E Belum Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bharada E--

(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Berikutnya Pasal 56 KUHP mengatur ancaman pidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan sejauh ini timsus telah memeriksa 43 orang saksi terkait kasus penembakan ini. Ia juga menyebut proses penyelidikan masih terus berlanjut.

"Jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi," ucap Agus.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN: 80 Persen Layanan Pertanahan Bakal Dilakukan Digital

Buntut kasus penembakan ini, sebanyak 25 personel Polri juga tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua.

25 personel ini terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi terhadap 15 orang terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Dalam mutasi itu, Listyo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ia dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: