Bareskrim Polri Beberkan Alasan Bharada E Belum Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bharada E--
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini belum bisa menetapkan atau menjerat Bharada E dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, pihak Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mendalami soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
"Ini menjadi salah satu pertimbangan pihaknya belum menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bharada E selaku tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.
Pasal 340 KUHP berbunyi
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan (Pasal) 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus penembakan ini Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Pasal 38 hanya mengatur soal pembunuhan dengan sengaja.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB PKBM Tahap 2 Tahun 2022 DKI Jakarta Resmi Dibuka, Catat Persyaratannya
Isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: