Guyonan Mahfud MD Usai MU Kalah, Mendadak Ungkit Rekaman CCTV: Tidak Rusak, Tidak Disambar Petir

Guyonan Mahfud MD Usai MU Kalah, Mendadak Ungkit Rekaman CCTV: Tidak Rusak, Tidak Disambar Petir

Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak islamofobia. Foto: Humas UWM --

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana. 

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.

Mahfud MD menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. 

BACA JUGA:Bharada E Bersaksi Tak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bocorkan Pemilik Asli Glock-17

Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: