Misteri Tewasnya Brigadir J Terbongkar, Nasib Ferdy Sambo di 'Ujung Tanduk'
Irjen Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8), untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J. -Foto dok Ricardo/jpnn-
Kepala Biro Pengamanan Internal Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan juga disebut bertindak di luar kewenangan hingga membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah.
Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo saat initengah ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk dilakukan memeriksa dugaan Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J.
Jika dugaan itu terbukti benar, maka Ferdy sambo dapat dinyatakan melanggar kode etik berat yaitu menghilangkan barang bukti dan bisa dijerat sejumlah pasal dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Sugeng menambahkan, pembuktian dari potensi pelanggaran pasal tersebut dapat diselidiki oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Tim ini lebih fokus pada proses pembuktian pelanggaran kode etik," ujarnya.
Dalam Pasal 221 KUHP dan pasal 233 KUHP berisi mengenai pelanggaran tindakan pidana oleh pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti (pasal 221 KUHP), dan digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang (pasal 233 KUHP).
"Saat ini, pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob secara spesifik untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: