Mengenal Jabatan Kasatgasus Merah Putih Ferdy Sambo yang Resmi Dicopot
Irjen Pol Ferdy Sambo -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Merah Putih yang sempat diemban Ferdy Sambo otomatis dilepas berbarengan dengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam.
"Betul, secara otomatis. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa 9 Agustus 2022.
Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara.
Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
BACA JUGA:Tegas! Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Citra Polri Harus Kita Jaga
Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.
Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis.
BACA JUGA:Blink Siap-siap Nabung! Blackpink Umumkan Bakal Konser di Jakarta 11 Maret 2023
Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: