Kapolri Berani Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Anggota DPR: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!
Kapolri saat konfrensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Foto : Disway.id--
"Selanjutnya kepada para tersangka agar diberi hak membela diri sesuai dengan KUHAP," lanjut Habiburokhman.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Penampilan Pengacara Bharada E Nyentrik: Rambutnya Panjang Kayak Seniman, Tapi...
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri petang.
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.
"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm," ujar Kapolri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: