Irsus Periksa Anggota Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan: Kami Akan Terbuka...

Irsus Periksa Anggota Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan: Kami Akan Terbuka...

Polda Metro Jaya buka suara terkait beberapa 24 anggotanya yang dimutasi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku pihaknya akan terbuka jika dimintai keterangan Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini (pembunuhan Brigadir J,red)," ujar Zulpan saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Bahkan Zulpan mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan mengikuti dan mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Kapolda dan Kapolri demi mendapatkan titik terang dari permasalahan ini. 
 
"Kalau ada pertanyaan bagaimana seandainya anggota Polda Metro Jaya dipanggil dan diperiksa dalam rangka membuat terang perkara ini, maka Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri," jelasnya. 
 
 
Diketahui saat ini kasus yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. 
 
Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan khusus untuk menangani dan menyelidiki kasus tersebut. 
 
Tidak hanya itu, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga sudah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS. 
 
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujat Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Adapun Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 
 
Kemudian Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. 
 
Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa tujuh anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 
 
Ketujuh polisi tersebut diduga lalai dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka FS kepada Brigadir J. 
 
Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads