Deolipa Yumara Minta Uang Jasa Rp 15 Triliun ke Bareskrim Polri, Presiden Jokowi Kena Getahnya

Deolipa Yumara Minta Uang Jasa Rp 15 Triliun ke Bareskrim Polri, Presiden Jokowi Kena Getahnya

Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Brigadir E yang meminta uang Rp 15 triliun ke Bareskrim Polri, jika tidak diberikan makan akan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Seakan membuat perhitungan setelah kuasanya dicabut, Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Brigadir E) meminta Rp 15 Triliun kepada Bareskrim Polri. 

Jika tidak dikabulkan maka dirinya akan melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. 

Menurut Deolipa Yumara, alasan meminta bayaran sebesar Rp 15 miliar itu lantaran sejak awal dirinya diminta oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E.

BACA JUGA:Terjebak di Ponsel Yosua

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

Tapi ditengah perjalanan dipotong dengan alasan beragam. Padahal ini hari-hari penting di saat Bharada E bersemangat mengajukan justice collaborator.

“Saya mendampingi Bharada E sebagai pengacaranya karena diminta Bareskrim. Status saya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara,” tegasnya, Jumat 12 Agustus 2022. 

Alasan permintaan uang jasa sebesar Rp 15 triliun itu sebagai fee. “Kalau tidak dibayar saya gugat. Ini kan negara kaya, uang Rp 15 triliun masa ga ada. Kalau tetap ga ada ya sudah kita gugat,” terangnya. 

Segera dirinya menyiapkan gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tidak direalisasikan.

BACA JUGA:Bharada E Ganti Pengacara Lagi, Praktisi Hukum: Ngomong-ngomong Sudah Dewasa Belum? 

Sementara gugatan akan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Deolipa sendiri mengaku sampai hari ini belum menerima pemberitahuan pencabutan itu dari Bareskrim. 

Sebelumnya, Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, kembali mengganti pengacara untuk kali kedua setelah pengacara pertama Andreas Nahot Silitonga menyatakan mundur pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Pergantian pengacara ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Dikatakan pula bahwa kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: