Alasan Partai Rakyat Terpaksa Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024

Alasan Partai Rakyat Terpaksa Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024

Tahapan pendaftaran peserta partai politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup, Minggu, 14 Agustus 2022 tepat pukul 23.59 WIB.-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tahapan pendaftaran peserta partai politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup, Minggu, 14 Agustus 2022 tepat pukul 23.59 WIB. 
 
"Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asya'ri kepada media. 
 
"Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," lanjutnya sambil menutup pintu utama gedung KPU RI. 
 
Berdasarkan pantauan Disway.id, Partai Kedaulatan menjadi partai terakhir yang mendaftar ke KPU RI. 
 
Dengan ditambahnya Partai tersebut, maka total partai yang mendaftar ke KPU RI, yaitu ada 40 partai. 
 
 
Adapun 40 partai yang telah tercatat sebagai berikut : 
 
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Reformasi
25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
27. Partai Kedaulatan Rakyat
28. Partai Berkarya
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres
32. Partai Pandu Bangsa
33. Partai Bhinneka Indonesia
34. Partai Masyumi
35. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) 
36. Partai Damai Kasih Bangsa
37. Partai Republik Satu
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Pemersatu Bangsa
40. Partai Karya Republik (PAKAR)
 
 
Kemudian juga tampak satu partai yang tidak bisa mendaftar lantaran waktu sudah berakhir, yakni Partai Rakyat. 
 
Partai rakyat yang datang sebelum waktu penutupan tersebut terpaksa harus mundur dari tahap pendaftaran lantaran waktunya yang tidak cukup. 
 
Sebelumnya, partai yang dibentuk tahun 2014 ini terpaksa harus mengantre dengan partai yang sebelumnya. 
 
Karena durasi antrean yang memakan waktu banyak, maka Partai Rakyat yang tiba terakhir ini terpaksa mundur dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
 
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa Partai Rakyat tidak akan bisa mendaftar meskipun sudah datang dari sebelum waktu penutupan. 
 
"Parpol yang lewat jam 00.00 WIB tadi tidak bisa diterima," tegasnya. 
 
Tercatat, ada 9 partai politik yang mendatangi KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, sebagai berikut : 
 
1. Partai Karya Republik, datang pada pukul 12.50 WIB
2. Partai Bhinneka Indonesia, datang pada pukul 16.30 WIB
3. Partai Pandu Bangsa, datang pada pukul 17.23 WIB
4. Partai Masyumi, datang pada pukul 21.04 WIB
5. Partai Perkasa, datang pada pukul 19.32 WIB
6. Partai Damai Kasih Bangsa, datang pada pukul 21.31 WIB
7. Partai Republik Satu, datang pada pukul 21.54 WIB 
8. Partai Pemersatu Bangsa, datang pada pukul 22.19 WIB
9 Partai Kedaulatan, datang pada pukul 23.36 WIB. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads