25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polri, Pasok Untuk Jakarta dan Jawa Barat

25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polri, Pasok Untuk Jakarta dan Jawa Barat

Peredaran ganja cair dibongkar Polrestabes Surabaya yang mengatakan bahwa ganja cair tersbeut digunakan pakai vape.-Pixabay -Pixabay.com

TANGERANG, DISWAY.ID – Setelah memusnahkan 25 hektar ladang ganja di Aceh, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait operasi perdagangan ganja tersebut.

Penemuan ladang ganja seluas 25 hektar tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta.

Brigjen Krisno Halomoan Siregar selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mejelaskan bahwa dari 25 hektar lading ganja tersebut terdiri dari sembilan lokasi titik ladang dengan luas yang beragam.

“Pemusnahan 25 hektar lading ganja ini setelah dikembangkannya kasus penangkapan empat pengedar ganja yang semua mengarah pada lokasi lading ganja tersebut,” terang Brigjen Krisno.

Pengungkapan kasus dimuli dari bulan Juli sampai Agustus 2022 yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut.

BACA JUGA:Ketika Ustaz Adi Hidayat Koreksi Kesalahan Google Memaknai Surah An-Nas, Sindir Gus Samsudin?

BACA JUGA:Dilaporkan Deolipa Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Bharada E: Nanti Saya Hadapi!

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menemukan Sembilan titik ladang ganja di Aceh, di mana semua berasal sumber dan bukti yang berhasil disita oleh petugas,” tambah Brigjen Krisno .

Masih dangan Brigjen Krisno. kesembilan ladang ganja tersebut berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. 

Masing-masing titik ladang ganja tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hingga 4 hektare dengan total sekitar 25 hektare.

BACA JUGA:Surya Darmadi Akan Diperiksa Penyidik Kejagung Pagi Ini Terkait Korupsi Dana Rp 78 Triliun

BACA JUGA:Toko Elektronik Ludes Terbakar di Sunter Jaya, 10 Unit Damkar Diturunkan

"25 hektar ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea-Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.

Brigjen Krisno juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut di antaranya Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: