Pentingnya Asuransi Pada Kendaraan, Garda Oto Siap Lindungi Berbagai Resiko
Asuransi Astra/ilustrasi/Foto: M.Iksan-ilustrasi-disway.id
TANGERANG, DISWAY.ID - Angka kecelakaan menjadi penyebab kematian ke 3, setalah jantung dan stroke.
kematian terbesar disebabkan oleh Peningkatan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, asuransi kendaraan saat ini dirasakan begitu penting untuk pemilik mobil dan motor.
Mensosialisiasi pentingnya memiliki asuransi kendaraan, pihak Asuransi Astra, khususnya Garda Oto, coba memberikan informasi tentang manfaat asuransi tersebut.
Karena resiko kendaraan rusak sampai hilang bisa terjadi kapan saja dan jika terlindungi, pemilik kendaraan pun bisa lebih tenang dari segala resiko di kendaraannya.
BACA JUGA:SM Sport Hadirkan Bebek Listrik E-Classic di GIIAS 2022, E-Classic Harga Cuma Rp 34 Jutaan
Asuransi Astra pun membeberkan perlindungan terhadap berbagai resiko, mulai dari tabrakan, benturan, tergelincir atau terperosok ke dalam lubang di jalan hingga jurang.
Kemudian pencurian, perbuatan jahat seperti perusakan kaca spion dan kaca mobil, kebakaran dan masih banyak lagi lainnya.
Wirawan Prasetyo selaku Retail Technical Analyst Asuransi Astra menjelaskan, semua itu dapat dijamin oleh perusahaan asuransi. Namun, sebelum memilih asuransi, ketahui dulu perbedaan dan persamaan dari proteksi.
"Setiap pemilik polis harus membaca isi serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta yang dikecualikan dalam polis," ujar Wirawan Prasetyo, di Astra Biz Center, Kamis 18 Agustus 2022.
Wirawan juga menjelaskan, Polis yang tidak bisa diklaim si antaranya kendaraan digunakan untuk menarik kendaraan lain, berada dalam pengaruh alkohol, digunakan untuk latihan mengemudi, melanggar lalu lintas, kendaraan digunakan untuk lomba, untuk taksi online, penipuan, bencana alam dan sebagainya.
BACA JUGA:Big Match Pekan ke-5 Liga 1: Borneo Vs Persebaya dan PSS Vs Persib
Tapi pemilik kendaraan tidak perlu khawatir, Garda Oto juga menyediakan perluasan jaminan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Di antaranya polis untuk menanggung kerusakan mobil akibat bencana alam, huru-hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, tanggung jawa hukum pihak ketiga.
"Ini dicontohkan saat menabrak kendaraan lain di jalan," tambah Wirawan Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: