Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi

Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Komnas Perempuan-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway-disway.id

“Bila perlu buat tim khusus yang ditugaskan untuk memberantas Konsorsium 303. Beri deadline jangan tanggung. Merasa cukup umumkan ke publik,” timpalnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diperiksa, Praktisi Hukum: Ada Fakta Mencolok yang Belum Dijawab Polri

Benar atau tidaknya geng Sambo ini terlibat bisa dibuktikan dengan penyisiran mulai dari ponsel Sambo dan kroninya. Operasi duren tiga sampai Satgassus 303 harus berjalan rapi.

Menurut Syamsul, tak perlu lama operasi ini dilakukan dan kemungkinan cepat terbongkar.

“Apalagi dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian sudah beredar luas di lini masa. Mau tunggu apa lagi. Kita lihat drama duren tiga ke 303 apa jadinya,” tandas Syamsul Arifin.

Seperti diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi Jumat 8 Agustus 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Laporan Surat Kapolri Tanggal 20 Mei 2020, Ferdi Sambo sudah menjadi Kasatgassus di dalamnya ada Brigadir Yosua juga menjadi Anggota Satgassus Merah Putih.-Dok.Opposite-disway.id

Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads