Bawa Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Kurir Narkoba Ditangkap BNN di Pintu Tol Merak
Ilustrasi Sabu, Foto: net--
BANTEN, DISWAY.ID-Seorang kurir narkoba jenis Sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi BANTEN di depan pintu Tol Merak belum lama ini.
Kurir yang berinisial S alias B berusia 57 tahun itu ditangkap dengan barang bukti Sabu seberat 2.140 gram atau senilai Rp 3 Miliar.
“Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 2.140 gram sabu. Kalau dikonversi ke rupiah nilainya Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” ungkap Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendri Marpaung saat konferensi pers di kantor BNN Banten, Jumat 19 Agustus 2022.
S alias B itu ditangkap petugas BNN Provinsi Banten di depan pintu tol Merak tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Minggu 14 Agustus 2022 dinihari.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Sabu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hendri mengatakan, pengungkapan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat,” ungkap Hendri.
Dari informasi tersebut, petugas yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dia gunakan kemudian melakukan penyetopan di depan pintu masuk tol Merak.
“Sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan saudara S alias B di dalam bus angkutan umum jurusan Palembang Bandung,” kata Hendri.
Saat diinterogasi S alias B membantah membawa narkoba. Petugas yang tidak percaya dengan ucapan S alias B tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh merk Guanyinwang.
Petugas yang menemukan barang bukti tersebut kemudian membawa pelaku ke kantor BNN Provinsi Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik berwarna hijau. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke kantor BNN Provinsi Banten,” ucap Hendri.
Saat dilakukan pemeriksaan, S alias B hanya disuruh seseorang untuk membawa sabu-sabu tersebut ke daerah Bogor, Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui kalau dua bungkus teh yang dia bawa tersebut berisi sabu-sabu.
“Sampai saat ini tersangka masih belum mengaku. Dia diberi Rp 3 juta untuk uang perjalanan menuju Bogor,” kata Hendri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten