Polda Banten Buru 10 Orang DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polda Banten Buru 10 Orang DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

ILUSTRASI: Polda Banten Buru 10 orang DPO kasus penipuan dan penggelapan --

BANTEN, DISWAY.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 10 orang. Mereka yang tengah diburu polisi tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ade Rahmat Idnal mengatakan 10 orang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut karena sudah kabur. Polisi sampai saat ini belum mengetahui keberadaannya.

“Orang yang kami masukkan dalam DPO ini merupakan orang yang memiliki sangkutan hukum di Polda Banten, namun yang bersangkutan kabur atau melarikan diri sehingga kami mengeluarkan DPO,” kata Ade, Minggu 21 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mardani Maming DPO Paling Diburu KPK, Ali Fikri: Biar Publik Tahu Ini Ciri-Cirinya

Dengan diterbitkannya surat DPO itu, Ade meminta masyarakat yang membantu kepolisian, dalam perburuan DPO tersebut. Mayarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda Banten apabila mengetahui keberadaan DPO.

Adapun ke 10 DPO tersebut yaitu Mohamad Julianto (32) warga Lingkungan Serdang, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelaku diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan LP/371/Banten, pada 22 Oktober 2019.

Syamsuardi (51) warta Kampung Baru, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan , sesuai dengan LP/330/Banten, pada 25 Oktober 2018.

BACA JUGA:DPO Curanmor dan 12 Sepeda Motor Diringkus, Jual Satu Unit Rp 5 Juta

1. Tugabus Efi Rafiudin (50) warga Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan, seuai dengan LP/52/Banten, pada 2 Febuari 2019.

2. C. Rita M Ginting (51) warga Jalan Raya Kali Jati, Desa Marengmang, Kecamatam Kali Jati, Kabupaten Subang, Jawa barat, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai LP/272/Banten, pada 27 Juli 2017.

3. Suheryani Als Suheri (41) warga Kampung Cimande, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan kasus penggelapan, sesuai dengan LP/400/Banten, pada 29 Desember 2016.

4. Emat Rohmatulloh (42) Kampung Bungur Copong, Desa Bungur Copong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan penggelapan dan penipuan, sesuai LP/400/Banten, pada 29 Desember 2016.

5. Waren Nahappun (34) warga Kampunh Cijingga, Desa Cijingga, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai LP/56/Banten, pada 6 Februari 2017.

6. Sanusi (34) warga Kampung Teritih, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai dengan LP/56/Banten, pad 6 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: Radar Banten

Berita Terkait

Close Ads