Polda Jabar Amankan 64 Tersangka dari 40 Kasus Judi Online

Polda Jabar Amankan 64 Tersangka dari 40 Kasus Judi Online

Keluarga bos judi Apin BK di cekal Polda Sumut karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.--Pixabay

BANDUNG, DISWAY.ID-Sejak Januari hingga Agustus 2022 Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat sudah berhasil meringkus 64 orang tersangka dari 40 kasus judi online

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, selain 64 orang Polda Jabar juga mengamankan 29 kasus judi konvensional (kupon putih) dengan tersangka berjumlah 58 orang. 

Ibrahim menuturkan, pengungkapan judi online ini sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suryana yang ingin memberantas segala bentuk perjudian baik dalam bentuk online maupun konvensional. 

BACA JUGA:78 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Judi Online di Kawasan PIK

"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apa pun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif, khususnya di wilayah Jawa Barat," kata Ibrahim di Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.  

Kata Ibrahim, untuk menuntaskan praktik judi online di wilayahnya dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat. Maka dari itu, apabila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor ke Polsek, Polres, maupun Polda.

BACA JUGA:Motif Ferdy Sambo, Isu Judi Online dan Cinta Segitiga Menyebar, Nama Polwan Rita Yuliana Disebut...

Menurutnya, pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Atas perintah tersebut, maka kepolisian di setiap wilayah gencar memburu dan membubarkan segala bentuk praktik perjudian.

"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itu aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hungga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya," tutur dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: