Siap-siap Hari Senin Harga Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru Mulai 29 Agustus, Berikut Rinciannya

Siap-siap Hari Senin Harga Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru Mulai 29 Agustus, Berikut Rinciannya

Ilustrasi harga ojol naik muali Senin, 29 Agustus 2022-Edi Kurniawan/ Unsplash-Edi Kurniawan/ Unsplash

BACA JUGA:Brompton Indonesia Siap Gelar Three Peaks Challenge, Pemenangnya Bakal ke Singapura

BACA JUGA:Parah! Anggota DPRD Palembang Diduga Aniaya Seorang Perempuan di SPBU Gegara Antrean

Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500

2. Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.700

Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km

Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000

BACA JUGA:Penjualan Brigestone Tembus 108 Persen dari Target di GIIAS 2022

BACA JUGA:Sosok Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Kerap Diteror Usai Analisa Kasus Brigadir J

Perbedaan Terjadi di Zona II, Naik Sampai Rp 5.000

Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: