Bocah yang Diculik di Tangsel Ternyata Sempat Dicabuli Tersangka
Bocah berinisial KFA yang sempat diculik disebut sempat dicabuli oleh pelaku berinisial MB (49).--Rafi Adhi Pratama
TANGSEL, DISWAY.ID - Bocah berinisial KFA yang sempat diculik disebut sempat dicabuli oleh pelaku berinisial MB (49).
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pelaku sempat mencabuli korban.
"Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga menjadi korban perbuatan yang melanggar kesusilaan oleh pelaku," katanya kepada disway.id, Selasa 10 September 2024.
Kemudian melakukan disebut bermodus memberikan uang kepada korban.
BACA JUGA:Penculik Bocah Berjaket Ojol Dibekuk di Alam Sutera, Ini Perkembangannya
"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku," tuturnya.
"Saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel," lanjutnya.
BACA JUGA:Ini Tampang Terduga Penculik Bocah di Tangsel yang Kenakan Jaket Ojol
Pelaku disangkakan UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 83 tentang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 76 F berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 82 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BACA JUGA:Waspada Aksi Penculikan Bermodus Pakai Jaket Ojol, Bocah di Serpong Jadi Korban
Pasal 76 E berbunyi setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: