Siap-siap Hari Senin Harga Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru Mulai 29 Agustus, Berikut Rinciannya
Ilustrasi harga ojol naik muali Senin, 29 Agustus 2022-Edi Kurniawan/ Unsplash-Edi Kurniawan/ Unsplash
Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.
Perlu diketahui bahwa dalam aturan terdahulu, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp 8.000 - Rp 10.000.
Sementara di aturan terbaru, tertera rentang biaya jasa minimal di wilayah zona II mencapai Rp 13.000 - Rp 15.000.
Jadi, jika dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biaya jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp 5.000.
BACA JUGA:Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak Resmi Huni Penjara Kajang
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.
Itu dia rincian harga ojek online terbaru, yang bakal berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Duh, jangan lupa untuk siapkan uang lebih nih, mulai hari Senin nanti.
Kalau menurut pendapatmu sendiri, bagaimana?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: