Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.-NTMC-

JAKARTA, DISWAY.ID-Korlantas Polri mengusulkan hapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kordinasi Samsat tingkat Nasional di Kuta Bali, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri saat rapat kordinasi Samsat tingkat nasional. 

Yusri mengungkapkan, berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

BACA JUGA:Razia Odong-Odong Bakal Digelar Rutin, Ini Peringatan Keras Korlantas Polri

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.

Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.

BACA JUGA:Ada Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Banten, Cek Syarat Pengurusan dan Jadwalnya

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerag meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi pajak, urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” pungkasnya.

Perbedaan Jumlah Kendaraan Bermotor Antara Polisi, Jasa Raharja dan Kemendagri

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: