Ada Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Banten, Cek Syarat Pengurusan dan Jadwalnya

Ada Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Banten, Cek Syarat Pengurusan dan Jadwalnya

Tim Razia Samsat Cikokol Kota Tangerang sedang di jalan raya.-ist-

SERANG, DISWAY.ID-- Pemprov Banten telah meluncurkan program hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus menginfokan syarat pengurusan dan jadwal pelaksanaannya.

Selain program hapus pajak kendaraan, Pemprov juga mencanangkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten. 

Program hapus denda pajak kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat, sehingga perlu mengetahui syarat pengurusan dan jadwal pelaksanaannya.

BACA JUGA:Pengakuan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sampai Merasa Kena Prank

Diberlakukannya hapus pajak kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, termasuk memberlakukan syarat pengurusan dan waktunya.

Di mana, jadwal pelaksanaan kebijakan hapus denda pajak kendaraan sebagaimana dalam Pergub itu berlaku mulai 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.

“Selama pandemi Covid-19, ada wajib pajak yang karena ketidaksengajaan tidak membayar pajak. Makanya kami berikan relaksasi,” ujar Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat meluncurkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 18 Agustus 2022.

Dengan relaksasi sesuai syarat pengurusan hapus denda pajak, menurut Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, ada tunggakan PKB sekira Rp 780 miliar.

Dengan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini, maka ditargetkan ada pemasukan sekira Rp 531 miliar untuk pendapatan asli daerah Provinsi Banten.

Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2022, pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.

BACA JUGA:Warga Adat Kasepuhan Cisitu di Lebak Gelar Upacara Seren Taun

Syarat pengurusan hapus denda pajak kendaraan yaitu menunggak bagi masa pajak tahun sebelumnya. Kebijakan hapus denda pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Banten.

Selengkapnya syarat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yaitu:

- Penghapusan sanksi administratif atau denda PKB berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar PKB Tahunan.

- Penghapusan sanksi administratif diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah berupa denda PKB.

- Penghapusan denda PKB diberikan kepada

a. wajib pajak yang melaksanakan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo

b. wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.

- Penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar Daerah dan mutasi dalam Daerah berlaku terhadap Wajib Pajak yang belum membayar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads