Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Pemprov Jawa Barat berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.-tangkapan layar-

BANDUNG, DISWAY.ID-- Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di kota/kabupaten se-Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan mbebaskan bea balik nama.

Program pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut sudah berlaku sejak Senin 3 Juli 2023 dan bakal berakhir sampai 31 Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA:Momen Pilu Tutupi Payudara, Kontestan Miss Universe Indonesia 2023 Malah Dibentak

Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, menawarakan dua program dalam pemutihan pajak ini yaitu Program Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II serta Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. 

Program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak lebih dari tujuh tahun.

Penunggak pajak tersebut, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama tiga tahun. 

"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun," demikian keterangan yang tertulis dalam laman Bapenda Jabar.

Kedua, program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukan:

1. Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

BACA JUGA:Terungkap Usai Difoto Bugil, Kontestan Miss Universe Juga Lapor Disentuh Bagian Sensitifnya

2. Badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.

Ada sejumlah keuntungan mengikuti program ini, khususnya pembebasan biaya BBNKB II, yakni terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, dan bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads