Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Pemprov Jawa Barat berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.-tangkapan layar-

Kemudian, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, serta berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

Adapun Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023:

Pemilik kendaraan bisa mendapatkan pemutihan pajak, ada beberapa persyaratan penting yang perlu dilengkapi.

Berikut syarat selengkapnya berdasarkan jenis program pemutihan pajak.

BACA JUGA:Klakson Telolet Basuri Resmi Dilarang di Kota Tangerang, Alasannya Membahayakan

1. Syarat diskon pajak kendaraan bermotor

- Melampirkan STNK asli.

- Melampirkan KTP atau E-KTP asli pemilik baru kendaraan.

- Melampirkan SKKP/SKPD terakhir.

- Melampirkan BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya atau penerbitan STNK, pajak lima - tahunan).

- Melampirkan hasil telah melakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).

- Wajib membawa kendaraan ke Samsat (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).

BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan

2. Syarat bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan II)

- Melampirkan KTP asli (pemilik baru)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: