Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama
Pemprov Jawa Barat berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.-tangkapan layar-
Kemudian, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, serta berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.
Adapun Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023:
Pemilik kendaraan bisa mendapatkan pemutihan pajak, ada beberapa persyaratan penting yang perlu dilengkapi.
Berikut syarat selengkapnya berdasarkan jenis program pemutihan pajak.
BACA JUGA:Klakson Telolet Basuri Resmi Dilarang di Kota Tangerang, Alasannya Membahayakan
1. Syarat diskon pajak kendaraan bermotor
- Melampirkan STNK asli.
- Melampirkan KTP atau E-KTP asli pemilik baru kendaraan.
- Melampirkan SKKP/SKPD terakhir.
- Melampirkan BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya atau penerbitan STNK, pajak lima - tahunan).
- Melampirkan hasil telah melakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).
- Wajib membawa kendaraan ke Samsat (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).
BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan
2. Syarat bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan II)
- Melampirkan KTP asli (pemilik baru)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: