Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Pemprov Jawa Barat berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.-tangkapan layar-

- Serahkan semua berkas atau dokumen persyaratan ke bagian loket pendaftaran.

- Tunggu sebentar, hingga petugas menetapkan besaran pajak yang dikenakan, seperti BBNKB 0 persen, PNBP STNK, TNKB, hingga SWDKLLJ.

BACA JUGA:Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

- Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, penunggak pajak hanya perlu membayarkan tunggakan pajak selama tiga tahun.

- Lakukan pembayaran di bagian loket pembayaran. Tunggu hingga SKKP/SKPD yang sudah didaftarkan beserta STNK disahkan oleh petugas.

- Kunjungi Samsat kembali sesuai dengan tanggal pengambilan STNK yang sudah dijelaskan petugas sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads