Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama
Pemprov Jawa Barat berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.-tangkapan layar-
- Serahkan semua berkas atau dokumen persyaratan ke bagian loket pendaftaran.
- Tunggu sebentar, hingga petugas menetapkan besaran pajak yang dikenakan, seperti BBNKB 0 persen, PNBP STNK, TNKB, hingga SWDKLLJ.
BACA JUGA:Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis
- Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, penunggak pajak hanya perlu membayarkan tunggakan pajak selama tiga tahun.
- Lakukan pembayaran di bagian loket pembayaran. Tunggu hingga SKKP/SKPD yang sudah didaftarkan beserta STNK disahkan oleh petugas.
- Kunjungi Samsat kembali sesuai dengan tanggal pengambilan STNK yang sudah dijelaskan petugas sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: