Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Selasa 08-08-2023,15:26 WIB
Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Pemprov Jawa Barat berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.-tangkapan layar-

- Serahkan semua berkas atau dokumen persyaratan ke bagian loket pendaftaran.

- Tunggu sebentar, hingga petugas menetapkan besaran pajak yang dikenakan, seperti BBNKB 0 persen, PNBP STNK, TNKB, hingga SWDKLLJ.

BACA JUGA:Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

- Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, penunggak pajak hanya perlu membayarkan tunggakan pajak selama tiga tahun.

- Lakukan pembayaran di bagian loket pembayaran. Tunggu hingga SKKP/SKPD yang sudah didaftarkan beserta STNK disahkan oleh petugas.

- Kunjungi Samsat kembali sesuai dengan tanggal pengambilan STNK yang sudah dijelaskan petugas sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait