Mengingatkan Lagi, Pendataan Pegawai Non ASN Paling Lambat 30 September 2022

Mengingatkan Lagi, Pendataan Pegawai Non ASN Paling Lambat 30 September 2022

Ilustrasi. Nasib honorer di Kabupaten Kuningan sedang dicari solusi oleh Sekda--

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.

Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” tutup Suharmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: