Pemkot Bengkulu Pasang Peringatan di Reklame Ilegal Ukuran Besar

Pemkot Bengkulu Pasang Peringatan di Reklame Ilegal Ukuran Besar

Penempelan peringatan terhadap pemilik reklame tak berizin di simpang Padang Harapan Kota Bengkulu, Senin (29/08).-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)---

BENGKULU, DISWAY.ID-Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pemantauan reklame tak berizin atau ilegal. 

Dari data Bapenda ada puluhan hingga ratusan reklame berukuran besar yang tak berizin berdiri kokoh di Kota Bengkulu namun tak menyumbang PAD. 

Terhadap pemilik reklame yang ditempeli peringatan ini, diberikan tenggang waktu untuk menunjukan itikad baiknya sebelum tindakan tegas diterapkan.

Kasi Pendapatan Bapenda Kota Bengkulu Etty Mahdiyati menjelaskan hingga saat ini masih banyak reklame berukuran besar yang masih akan ditempeli peringatan. 

Tunggakan pajaknya pun bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pemilik reklame diharapkan segera mengurus perizinan reklamenya jika tak ingin balihonya dicopot secara paksa.

BACA JUGA:14 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Tabrak Tiang Reklame di Tol Surabaya-Mojokerto

"Hari ini kita pantau reklame yang tak bayar pajak, ada di Simpang Padang Harapan, di Jalan Meranti dan Tanah Patah. Dari hari penempelan, kita kasih waktu tujuh hari. Jika tidak ada itikad baik, dengan paksa akan kita turunkan. Tindakan tegas ini diambil untuk mengoptimalkan serapan PAD dari sektor pajak reklame yang memang selama ini belum maksimal," jelasnya, Senin 29 Agustus 2022. 

BACA JUGA:20 Persen Reklame di Tangerang Selatan Tercatat Ilegal

Ia menambahkan, untuk reklame yang sudah ditempeli peringatan di kawasan Jalan Soeprapto sebelumnya saat ini sudah memasuki batas waktu yang ditetapkan. 

Pihaknya pun saat ini masih menunggu persiapan personel untuk segera menurunkan reklame tersebut.

Untuk tahap awal ini, Bapenda akan lebih dulu menyasar pendataan dan menempeli peringatan untuk reklame berukuran besar saja. Namun kedepan, terhadap reklame ukuran kecil dan sedang juga akan dilakukan penertiban dan pendisiplinan ulang untuk membentuk pola perizinan pendirian reklame di Kota Bengkulu. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspres.disway.id