Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Ilustrasi pesawat-VOO QQQ/ Unsplash-VOO QQQ/ Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan menerapkan syarat naik pesawat terbaru mulai Senin, 29 Agustus 2022.

Syarat naik pesawat itu tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan penerbangan ini menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia.

Seperti misalnya, bagi anak di bawah 6 tahun, calon penumpang pesawat bebas PCR/Antigen.

Penumpang pesawat tak perlu antigen/PCR bila sudah vaksin booster, juga menjadi salah satu syarat naik pesawat terbaru.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan naik pesawat masih harus menaati dan mengindahkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.

BACA JUGA:Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Barang Milik Negara

BACA JUGA:1.000 Situs Judi Diungkap Kepolisian di Tengah Isu Konsorsium 303

Calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat terbang.

Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru yang mulai berlaku 29 Agustus 2022?

Kamu dapat menyimak informasi lengkapnya di bawah ini.

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Syarat naik pesawat terbaru ini dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: