Hukum Karma! 6 Terdakwa Penganiayaan Ade Armando Babak Belur di Rumah Tahanan

Hukum Karma! 6 Terdakwa Penganiayaan Ade Armando Babak Belur di Rumah Tahanan

Tangkapan layar: terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Dhia Ul Haq mengaku mendapat penyiksaan di Rumah Tahanan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Enam terdakwa kasus penganiayaan Ade Armando dikabarkan mendapat penyiksaan di dalam Sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja sudah ditahan sekitar empat bulan di Rutan) Salemba.

Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi meluruskan, bahwa keenam orang tersebut memang secara administrasi ada di rutan. Tetapi, secara fisik masih berada atau tinggal di tahanan Polda Metro Jaya.

"Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada di data Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda Metro," kata Fonika Affandi, Rabu 31 Agustus 2022. 

"Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba," sambungnya.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Kuat Ma'Ruf, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Punya Banyak Peran

Keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando sebelumnya menyatakan, telah mendapat siksaan selama berada dalam tahanan.

Hal itu dibacakan dalam nota pembelaan saat sidang PN Jakarta Pusat lusa kemarin.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022.

Dapat diketathui, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut JPU penjara dua tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Fakta Baru, Kalimat Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya, Doorrrr!

Kasus ini bermula saat demo di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022 lalu.

Pegiat media sosial Ade Armando juga hadir dalam aksi demonstrasi itu.

Namun, ia menjadi korban pengeroyokan saat demo itu berujung ricuh karena disusupi sejumlah provokator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads