Anggota Polda Bengkulu dan Istri yang Aniaya ART Akhirnya Ditahan
Korban YA saat memberikan pengakuan dianiaya polisi beserta istrinya--Rakyat Bengkulu
BENGKULU, DISWAY.ID-Tersangka kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) anggota polisi Polda Bengkulu berinsial BA dan istrinya LE akhirnya ditahan.
Kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Bengkulu berinisial BA memasuki proses p21 di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Tidak hanya tersangka BA, istri BA berinsial LE yang juga terseret dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh Yesi Aprilia (20) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara ini juga ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin 5 September 2022 di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi dan Istri Aniaya ART di Bengkulu, Dipukul Disiram Air Panas Hingga Diancam Gantung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Junita Triana mengatakan terhadap kedua tersangka saat ini telah menjadi tahanan jaksa pasca berkas keduanya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Iya kedua tersangka sudah kita lakukan pelimpahan tahap dua. Terhadap keduanya juga kita lakukan penahanan namun saat ini kita titipkan di tahanan Polres Bengkulu," kata Junita Triana.
Ia menambahkan pasca pelimpahan tahap dua yang dilakukan pihak JPU, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna dilakukan persidangan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, dalam kasus yang melibatkan anggota polri tersebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan proses hukumnya secara transparan.
BACA JUGA:Miris, Oknum Polisi di Bengkulu Diduga Gauli Ibu dan Anak di Bawah Umur
"Kita lakukan tahap dua, baik tersangka maupun barang bukti kita serahkan. Semuanya kita sampaikan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi," tutup AKP Welliwanto Malau.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang ditunjukan saat pelimpahan tahap dua tersebut diantaranya, alat setrika, gagang cangkul, besi, kayu rotan dan kabel. (TRI)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: bengkuluekspres.disway.id