Satlantas Polresta Bengkulu Kembali Terapkan Tilang Manual Mulai Februari

Satlantas Polresta Bengkulu Kembali Terapkan Tilang Manual Mulai Februari

Ilustrasi tilang manual--

BENGKULU, DISWAY.ID-Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Bengkulu Polda Bengkulu akan menerapkan kembali tilang. Tilang diterapkan kembali secara serentak mulai 1 Februari 2023.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Lantas AKP Perdhana Kusuma menerangkan, tilang akan diberlakukan kepada pelanggar diantaranya balap liar di jalan umum.

Tata cara pelanggaran terhadap pemuatan barang, kendaraan yang TNKP-nya diganti, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak spesifik/brong, pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan pelanggaran rambu/melawan arus.

BACA JUGA:Pekan Depan ETLE Resmi Diluncurkan, Hingga Kini Polisi Masih Tilang Manual

BACA JUGA:Tilang Manual Masih Berlaku, Berikut Penjelasan Kepolisian

"Untuk saat ini kita sudah melakukan tilang manual bagi pelaku balap liar dan kendaraan yang TNKB-nya diganti serta penggunaan knalpot brong, untuk jenis pelanggaran lainnya, akan diterapkan serentak 1 Februari 2023 nanti,” jelas Aris dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu 28 Januari 2023. 

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu telah mengamankan sebanyak 35 kendaraan, diantaranya 18 kendaraan motor dan 7 kendaraan mobil.

BACA JUGA:Instruksi Kapolri Tegas, Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual

Kendaraan ini diamankan lantaran terjaring tilang manual.

“Untuk tilang manual khusus kendaraan balap liar, dan yang tidak standar seperti menggunakan knalpot bising. Termasuk juga yang ada di Jalan Tol, diantaranya tidak menggunakan plat motor (TNKB), itu pastinya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: