Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang Tidak Bisa Diproses, Kabareskrim: Harus Didukung Alat Bukti
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Wamenkumham-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Polri bisa saja melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelcehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawtahi di Magelang.
Hal itu bisa saja dilakukan dengan catatan ada alat bukti yang cukup kuat untuk dijadikan acuan penyelidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya hanya akan memproses laporan apabila ada alat bukti yang cukup kuat.
BACA JUGA:Siap-siap! Tarif Bus dan Ojol Akan Disesuaikan dalam Waktu Dekat
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus, Senin 5 September 2022.
Akan tetapi dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak dilaporkan oleh pihak Ferdy Sambo ke polres setempat.
Maka dari itu polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari dugaan pelecehan seksual itu.
Polisi juga sama sekali tidak melakukan pengambilan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
BACA JUGA:Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan soal Arahan Ferdy Sambo: Dia Bilang Sudah Lapor ke Kapolri
BACA JUGA:Bersiap! Alat Ini Akan Ungkap Semua 'Kebohongan' dari Ucapan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," tutur Komjen Agus.
Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) diakui Komjen Agus cukup membuat penyidikan jadi sulit.
Akan tetapi dia juga menegaskan bahwa penyidikan bakal dilakukan jika ada alat bukti yang kuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: