Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang Tidak Bisa Diproses, Kabareskrim: Harus Didukung Alat Bukti

Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang Tidak Bisa Diproses, Kabareskrim: Harus Didukung Alat Bukti

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Wamenkumham-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

"Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Timnas U-19 dari Persija Jakarta U-18 Tak Begitu Penting, Tapi...

BACA JUGA:Anies Babat Habis Kabel Utilitas Sepanjang Jalan Mampang Prapatan: Kabel Seperti Bakmi Hitam

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya buka suara soal isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang diwarnai beragam spekulasi.

Isu perselingkuhan Putri dan Kuat mencuat dari perkataan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Dirinya menepis soal adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022.

BACA JUGA:3 Kapolda Terjerat Drama Duren Tiga

BACA JUGA:Hari Menentukan Bagi 4 Loyalis Ferdy Sambo

Ia menduga justru Putri Candrawathi yang memiliki hubungan gelap dengan sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf lalu diketahui oleh Brigadir J.

Menurut Komjen Agus Andrianto, isu perselingkuhan Putri dan Kuat tidak ditemukan bukti kuat usai mendapat keterangan beberapa saksi.

Katanya, sebelum kejadian pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Kuat Ma'ruf baru masuk kerja setelah Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads