Skandal Majikan dengan Pembantu Diungkap Jenderal Bintang 3

Skandal Majikan dengan Pembantu Diungkap Jenderal Bintang 3

Ilustrasi: Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

Mereka, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads