Ahmad Sahroni Peringatkan Komnas HAM Bahaya Hidupkan Isu Pelecehan, Awas Jangan Rusak Penyidikan Polri!
Soal Tiga Oknum Polisi Terlibaat Jual-Beli Senjata Api Ilegal, Ahmad Sahroni: Pecat Aja Langsung!--Tangkapan layar/Instagram @ahmadsahroni88
BACA JUGA:Aksi Tuntut Turunkan Harga BBM Soroti Upah Buruh di Indonesia
Pernyataan Komnas HAM soal dugaan pelecehan
Beberapa waktu lalu dugaan kekerasan pelecehan seksual yang dikabarkan sebagai pemicu tewasnya Brigadir J sempat mencuat.
Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan terkait penembakan Brigadir J.
Menurut Konas HAM pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan extrajudicial killing.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.
BACA JUGA:Alasan Polri Ajak ART Sambo Jalani Tes Kebohongan, Peristiwa Kamar Mandi Magelang Bakal Terbongkar?
Namun Komnas HAM menyebut, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.
Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.
Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.
Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.
Kendati begitu, kasus dugaan kekerasan Putri Candrawathi ini juga telah dihentikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumar 12 Agutus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: