Bila Ada Perusahaan Ojol Tidak Terapkan Tarif Baru, Kemenhub Minta Masyarakat Lapor
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo saat konferensi pers kenaikan tarif Ojol dan AKAP, Rabu 7 September 2022.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan jasa aplikasi ojek online (ojol) apabila menemukan ketidaksesuaian tarif untuk melapor.
Direktur Jenderal (Ditjen) Transportasi Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya akan memfasilitasi apabila ditemukan hal tersebut.
"Tentunya kami bisa memfasilitasi teman-teman ojol atau masyarakat di lapangan, apabila ditemukan suatu kejanggalan dan tidak patuh pada regulasi ini, silahkan sampaikan pada kami," katanya saat konferensi pers secara daring, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Bongkar Pengakuan Susi Soal 'Kuburan' Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Dirinya akan bekerjasama dengan Kementerian Kominfo. Lantaran jasa transportasi berbasis aplikasi bukan dibawah tanggung jawab pihaknya.
"Tentunya saat ini kan sistemnya pakai aplikasi, kalau aplikasi ranahnya Kementerian Kominfo. Pihak yang mempunyai wewenang berarti Kominfo," ungkapnya.
Apabila ditemukan ketidak sesuaian tarif, dirinya mengaku akan memberikan beberapa sanksi bagi pihak yang melanggar.
"Kami akan lanjutkan ke Kominfo, untuk nantinya diambil tindakan. Apakah nanti akan disuspend atau sifatnya permanen tindakannya (sanksi, red)." tandasnya.
BACA JUGA:Tarif Bus Jakarta-Sumatera Masih Stabil per Hari Ini
Sebelumnya diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) naikan tarif ojek online dan kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat hari ini menetapkan naiknya tarif tersebut.
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini okepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut," katanya saat konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: