Satgasus Diungkit Lagi, 100 Polisi Terjerat Jebakan Ferdy Sambo

Satgasus Diungkit Lagi, 100 Polisi Terjerat Jebakan Ferdy Sambo

Ilustrasi: Ferdy Sambo dan Tito Karnavian-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

Sidang etik Polri Agus Nurpatria gelar hari ini, Rabu 7 September 2022 dengan agenda pembacaan penuntutan yang dihelat sejak pukul 13.30 WIB.

Sebenarnya sidang etik ini telah dimulai dari Selasa 6 September 2022. Hadir 14 saksi utama termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan selaku mantan Karo Paminal Div Propam Polri. Ia pun tengah dibidik setelah aksinya nakalnya terhadap keluarga Brigadir J di Muaro Bungo, Jambi.

Hendra Kurniawan diduga melarang keluar Brigadir Yosua membuka jasadnya serta melarang merekam kehadirannya berikut orang-orang yang dibawanya.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria termasuk tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. 

Berikut ini daftarnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Sedangkan Kompol Chuck dan Kompol Baiquni beberapa hari lalu sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian itu, tentu melalui sidang kode etik yang mendapat sorotan publik. Mereka tidak berdiam diri, atas PTDH itu keduanya mengajukan banding.

Lalu akankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria termasuk 3 Kapolda yang kini tengah dibidik selamat dari ‘jeratan batman’ Ferdy Sambo? publik berharap ini segera terungkap dan mereka yang melanggar kode etik disanksi setimpal.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: