Polda Metro Jaya Ringkus Pencuri dengan Kekerasan Pakai Air Soft Gun
Gelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan air soft Gun, Kamis 8 September 2022. -Ichsan/ Disway.id-
“Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: