Polda Metro Jaya Ringkus Pencuri dengan Kekerasan Pakai Air Soft Gun

Polda Metro Jaya Ringkus Pencuri dengan Kekerasan Pakai Air Soft Gun

Gelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan air soft Gun, Kamis 8 September 2022. -Ichsan/ Disway.id-

“Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: