Penerapan Kenaikan Tarif Ojol Tak Tepat Waktu, Pengendara Ojol: Katanya Mau Naik

Penerapan Kenaikan Tarif Ojol Tak Tepat Waktu, Pengendara Ojol: Katanya Mau Naik

Tarif ojol akan mengalami kenaikan, para pengemudi ojol masih belum mengalami perubahan pada aplikasinya. -Bambang Dwi Atmodjo-

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif ojek online (tarif ojol) yang diumumkan akan mulai berlaku mulai 10 September 2022.

Dalam menentukan kenaikan tarif ojol, pemerintah juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

BACA JUGA:FP 2 Formula1 Seri 16 Italia: 6 Pembalap Kena Pinalti Akibat Ganti Mesin, Tribute Ratu Elizabeth II

BACA JUGA:Mayat Mutilasi Tanpa Kepala Dibakar di Pantai Marina Semarang, Korban Pegawai Bapenda?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

“Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro.

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. 

Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.

BACA JUGA:Pemprov Segera Kembangkan Kawasan Industri di Banten, Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar

Hendro merinci, zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen. Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp 2.500 per KM.

Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen. 

Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.

Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9 persen. 

Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7 persen.

BACA JUGA:Banyak Pemotor Berjatuhan di Pintu Besar Utara Kota Tua, Ini Kata Dishub DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: