Satlantas Surabaya Mulai Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah yang telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE-Ilustrasi-Etle.id
SURABAYA, DISWAY.ID-Satlantas Polrestabes SURABAYA meluncurkan program ETLE Mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas.
ETLE Mobile adalah Electronic Traffic Law Enforcement Mobile Gadget atau tilang elektronik berbasis ponsel yang merupakan metode baru dalam penerapan disiplin berlalu lintas.
ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Kompol Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu 10 September 2022 menjelaskan, cara kerja ETLE Mobile.
“Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan. Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” ujarnya.
Setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya.
BACA JUGA:Siap-siap! Korlantas Segera Gunakan ETLE Mobile, Capture Pelanggaran Pakai Kamera Handphone
BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya 2022 Libatkan 3070 Personil Penilangan Menggunakan ETLE
Arif Fazlurrahman mengatakan, tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.
Sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: korlantas polri