Siap-siap! Korlantas Segera Gunakan ETLE Mobile, Capture Pelanggaran Pakai Kamera Handphone

Siap-siap! Korlantas Segera Gunakan ETLE Mobile, Capture Pelanggaran Pakai Kamera Handphone

Ilustrasi. Polisi lalu lintas-NTMC Channel-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Korlantas Polri mulai menerapkam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah terpasang kamera CCTV di beberapa titik ruas jalan raya.

Dalam pengembangan sistem tilang elektronik tersebut, Korlantas Polri mulai memperkenalkan teknologi ETLE Mobile.

Perangkat ini berupa tim Polisi lalulintas yang berpatroli khusus menggunakan handphone untuk mengcapture segala bentuk pelanggaran yang kasat mata.

BACA JUGA:Mayat Berkaos Jordan Tergeletak di Persawahan Kota Tangerang

Penerapan ETLE Mobile ini tentunya akan dimaksimalkan pada ruas jalan yang belum tersedia kamera CCTV, khususnya di daerah-daerah kota besar di Indonesia.

"ETLE sudah mulai banyak digunakan oleh Ditlanlas Polda jajaran, sesuai dengan petunjuk atau arahan program Kapolri, yaitu ETLE nasional Presisi," ujar Kompol M Adiel Aristo, selaku Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, dikutip Diswaynid dari channel Youtube NTMC, Kamis 2 Juni 2022.

"ETLE Mobile ini menggunakan kamera handphone yang diberi nama Go Sigap yang menjangkau daerah yang tidak ada kamera ETLE statis," tambahnya.

Kompol Adeil juga menjelaskan mekanisme dari ETLE Mobile tersebut, yaitu ketika petugas Polantas berpatroli berboncengan, petugas yang dibelakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas menggunakan alat khusus mobile Go Sigap ini.

BACA JUGA:Bobotoh Bisa Kembali Nonton Laga Persib Bandung Secara Langsung

BACA JUGA:Nasib Pilot yang Ketahuan Istrinya Selingkuh Bareng Pramugari di Hotel, Maskapai Lion Air Beri Keputusan Tegas

BACA JUGA:Pimpinan Khilafatul Muslimin Beri Penjelasan Lengkap Usai Viral Konvoi di Sejumlah Wilayah

Ketika ada pelanggaran yang mereka foto, secara otomatis foto tersebut terkirim ke kantor Ditlantas di Polda Jajarannya.

"Nantinya admin akan mencetak foto  dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat si pelanggar melalui jasa kurir," jelasnya.


Korlantas Polri akan menggunakan ETLE Mobile di daerah yang tidak dijanggau ETLE statis.-NTMC Channel-

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads