Edy Mulyadi Hanya Divonis 7 Bulan Terkait Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Edy Mulyadi Hanya Divonis 7 Bulan Terkait Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Edy Mulyadi Bersama Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Rafi Adhi Pratama/Disway.id-

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Edy Muyladi ini berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terpantau peserta sidang hadir memenuhi kapasitas ruangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads