Intimidasi Wartawan Detik dan CNN di Duren Tiga, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Nyaris Dipecat
Bharada Sadam dalam sidang etik Polri, Senin 12 September 2022.-Tangkapan Layar -Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada Sadam sopir Ferdy Sambo kena getahnya. Ini akibat ulahnya mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di lokasi terbunuhnya Brigadir J, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1 tahun pada Sidang etik Bharada Sadam yang dilakukan secara tertutup.
Dilansir dari portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan sanksi untuk Bharada Sadam.
BACA JUGA:Efek Duren Tiga Terus Meluas, Berikut ini Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat
Dalam sidang etik yang dibacakan Kombes Pol. Racmat Pamudji bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN.
Kedua wartawan tersebut yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Perbuatan Bharada Sadam secara jelas menghambat kerja jurnalis dan menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
BACA JUGA:Loyalis Ferdy Sambo Mulai Rontok Saat Ricky Rizal Lancarkan Serangan Drama Duren Tiga
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etika tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatannya masuk kategori pelanggaran sedang.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1 tahun pada Sidang etik Bharada Sadam yang dilakukan secara tertutup.
Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Bharada Sadam disanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA:Misteri 'Cinta Segi Tiga' Magelang Berakhir Pilu di Duren Tiga, Bripka RR Mengungkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: