Polda Metro Jaya Bakal Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry Raymond, Pengamat: Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri

Polda Metro Jaya Bakal Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry Raymond, Pengamat: Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri

Polda Metro Jaya disebut siap memberikan bantuan hukum untuk mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian-Istimewa/M.Iksan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang siap memberikan bantuan hukum untuk mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian pasca dipecat dari institusi Polri.

Menurut Bambang Rukminto pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ednra Zulpan pada Senin 12 September 2022 tersebut itu merupakan upaya bentuk perlawanan ke Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Bripka RR Bongkar Adegan Mesra Putri Candrawathi Peluk Ferdy Sambo, Sebenarnya Itu Hanya...

Bambang juga mengatakan, dalam hal ini Polda Metro Jaya dianggap tidak paham terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh anggotanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri ) harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.

Oleh karena itu, Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.

"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," terangnya.

Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh istitusi.

"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitsakan, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhka

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022 kemarin.

BACA JUGA:Mengintip Gaji Kuat Ma'ruf yang Punya Pengaruh Besar di Keluarga Ferdy Sambo, PNS Mah Lewat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: