Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili, Kejagung Terima Berkas 7 Tersangka: Akan Koordinasi dengan Penyidik
Kuasa hukum dari Bripka RR, Emir Umar menjelaskan bahwa Putri Candrawathi bikin rekening bank pakai nama ajudan Ferdy Sambo buat transfer uang.-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah tersangka terkait Obstruction of Justic dalam kasus Brigadir J segera diadili.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri.
Kejagung menerima berkas 7 tersangka pada Kamis 15 September 2022.
“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dilansir dari PMJ NEWS Jumat 16 September 2022.
BACA JUGA:Sinopsis Noktah Merah Perkawinan, Ketika Oka Antara Kepincut Sheila Dara
Seluruh tersangka yang ditetapkan dalam keterlibatan Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.
BACA JUGA:Cuma 'King Messi' yang Punya Dua Rekor Luar Biasa Ini di Liga Champions!
Pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka atas dugaan tindak pidananya yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Ini berdasar Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2022.
BACA JUGA:Kronologi Steffi Zamora Diisukan Punya Anak, Disebut Hasil Hubungan dari Sang Mantan?
Pada surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: