Wacana Presiden 2 Periode Maju Lagi Nyalon Cawapres Dinilai Tidak Wajar dan Melawan Kepatutan
Ngopi Dari Sebrang Istana dengan tajuk '2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?' di Jalan Juanda, Jakarta Pusat 17 September 2022. -Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
BACA JUGA:PKS, Nasdem dan Demokrat Koalisi, Ini Nama Capres dan Cawapres yang Bakal Diusung
Fadli mengomentari pernyataan juru bicara MK, Fajar Laksono, yang menyebut tidak ada larangan bagi Presiden yang telah menjabat selama dua periode, tidak boleh mencalonkan diri sebagai Cawapres pada pemilu selanjutnya. Menurut Fadli, Fajar tidak melihat esensi Pasal 7 UUD 1945 secara utuh.
“Saya yakin dia (Fajar) hanya membaca undang-undangan tersebut secara parsial. Dia tidak baca Pasal 8 UUD 1945”. “Yang jadi masalah adalah apabila Presiden berhenti, atau diberhentikan, dan Wakil Presidennya telah menjabat sebagai presiden 2 periode maka pasal 8 tidak bisa dilaksanakan”, lanjut Fadil.
Dalam memandang Pemilu 2024, Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan semua elemen bangsa harus membuat perubahan dan perubahan tidak datang dengan mudah.
"Perubahan terjadi dengan cara direbut. Maka segala wacana yang tidak wajar, harus dilawan agar yang muncul adalah perubahan natural, bahwa rakyat dapat menikmati demokrasi substansial bukan prosedural. Maka kita perlu pemimpin yang berstandar etik bukan cuma legalistik", tutur Mardani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: